DUGAAN PEMBUNUHAN
Para Terdakwa Sekap Neneknya Saat Bunuh Korban
Misem (76), nenek dan ibu para terdakwa pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di Banyumas, dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Banyumas. Ia mengaku disekap saat pembunuhan terjadi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Ffba0160c-46a8-475b-aa6c-45d77b9f6457_jpg.jpg)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mimin Saminah (52) memeluk ibundanya, Misem (76), yang hadir menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2020).
PURWOKERTO, KOMPAS — Misem (76), nenek terdakwa Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27), serta ibu terdakwa, Mimin Saminah (52), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap empat anggota keluarga di Banyumas. Misem mengaku, saat kejadian ia disekap dan matanya ditutup.
Misem dihadirkan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2020). Persidangan dipimpin hakim Ardhianti Prihastuti, didampingi Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.