Penyalahgunaan APBD Capai Rp 100 Miliar
.
JAYAPURA, KOMPAS Kejaksaan Tinggi Papua menangani delapan kasus korupsi selama setahun terakhir. Total kerugian negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sejumlah kabupaten sekitar Rp 100 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kondomo di Jayapura, Minggu (2/2/2020), memaparkan, pihaknya berupaya maksimal mengembalikan kerugian negara dari delapan kasus dugaan korupsi yang ditangani. Uang negara yang telah diselamatkan Rp 2 miliar.
Sebanyak 10 tersangka ditetapkan dalam delapan kasus korupsi. Modus dugaan tindak pidana korupsi adalah penggunaan uang operasional tanpa melaksanakan kegiatan, penyalahgunaan anggaran untuk infrastruktur, dan pemberian gratifikasi. โDelapan kasus sudah mencapai tahap penyidikan. Kasus ini terjadi antara lain di Kabupaten Keerom, Sarmi, dan Waropen,โ paparnya.