Pemerintah Mulai Akui Hutan Adat di Kalteng
Setelah sekian lama tidak memiliki hutan adat, akhirnya Kalimantan Tengah memiliki satu hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau. Hal itu menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat mulai terwujud.
PULANG PISAU, KOMPAS β Setelah sekian lama tidak memiliki hutan adat, akhirnya Kalimantan Tengah memiliki satu hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu, pembentukan panitia hukum adat mulai melebar ke berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah. Panitia hukum adat merupakan salah satu prasyarat agar pemerintah bisa mengakui komunitas masyarakat adat sekaligus hutan adat.
Hutan adat pertama dalam skema perhutanan sosial di Kalimantan Tengah berada di Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di Desa Pilang. Hutan itu diberi nama Hutan Adat Basarak dengan luas 102 hektar.