logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemerintah Mulai Akui Hutan...
Iklan

Pemerintah Mulai Akui Hutan Adat di Kalteng

Setelah sekian lama tidak memiliki hutan adat, akhirnya Kalimantan Tengah memiliki satu hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau. Hal itu menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat mulai terwujud.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sr8yb6P7fYPfiRfilsDZKWy5fqA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20190121IDO18_1548579079-e1548579218237-1.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Berkat Arus, Ketua BPD Desa Kinipan, membawa beberapa jenis tanaman, di antaranya adalah tanaman obat, di lokasi yang sudah dibuka perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Minggu (20/1/2019).

PULANG PISAU, KOMPAS – Setelah sekian lama tidak memiliki hutan adat, akhirnya Kalimantan Tengah memiliki satu hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu, pembentukan panitia hukum adat mulai melebar ke berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah. Panitia hukum adat merupakan salah satu prasyarat agar pemerintah bisa mengakui komunitas masyarakat adat sekaligus hutan adat.

Hutan adat pertama dalam skema perhutanan sosial di Kalimantan Tengah berada di Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di Desa Pilang. Hutan itu diberi nama Hutan Adat Basarak dengan luas 102 hektar.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan