Zat Penenang dalam Segenggam Daun
Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman tropis asli Asia Tenggara. Namun awal September 2019, Badan Narkotika Nasional mengumumkan kratom masuk daftar narkotika golongan I.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FKebun-Kratom_86643389_1579793735.jpg)
Seorang petani melintasi kebun tanaman kratom (Mitragyna speciosa) di daerah aliran sungai Mahakam di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (26/11/2019).
Awal September 2019, Badan Narkotika Nasional mengumumkan kratom masuk daftar narkotika golongan I. Sebenarnya, penetapan kratom dalam daftar narkotika golongan I terjadi tahun 2017. Dengan masa transisi lima tahun, maka pada 2022 kratom akan dilarang beredar.
Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman tropis asli Asia Tenggara. Tanaman ini tumbuh liar di Thailand, Malaysia, Indonesia, dan Papua Niugini. Tanaman yang banyak tumbuh di tepi sungai dan hutan ini semula tak dihiraukan. Hanya di Kalimantan Barat, daun kratom digunakan secara tradisional sebagai obat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 14 dengan judul "Zat Penenang dalam Segenggam Daun".
Baca Epaper Kompas