logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊZat Penenang dalam Segenggam...
Iklan

Zat Penenang dalam Segenggam Daun

Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman tropis asli Asia Tenggara. Namun awal September 2019, Badan Narkotika Nasional mengumumkan kratom masuk daftar narkotika golongan I.

Oleh
ATIKA WALUJANI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aVFF0CcoGF1LfVkJoXS7_s-uEnU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FKebun-Kratom_86643389_1579793735.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Seorang petani melintasi kebun tanaman kratom (Mitragyna speciosa) di daerah aliran sungai Mahakam di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (26/11/2019).

Awal September 2019, Badan Narkotika Nasional mengumumkan kratom masuk daftar narkotika golongan I. Sebenarnya, penetapan kratom dalam daftar narkotika golongan I terjadi tahun 2017. Dengan masa transisi lima tahun, maka pada 2022 kratom akan dilarang beredar.

Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman tropis asli Asia Tenggara. Tanaman ini tumbuh liar di Thailand, Malaysia, Indonesia, dan Papua Niugini. Tanaman yang banyak tumbuh di tepi sungai dan hutan ini semula tak dihiraukan. Hanya di Kalimantan Barat, daun kratom digunakan secara tradisional sebagai obat.

Editor:
Bagikan