logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembalakan Kayu Sonokeling di ...
Iklan

Pembalakan Kayu Sonokeling di Hutan Lindung Lampung Terus Terjadi

Pembalakan liar kayu sonokeling di kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung kembali terjadi. Sayangnya, hingga kini pemodal yang mengendalikan bisnis perdagangan kayu ilegal itu belum terungkap.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eMXVfBJrEBOIz83UnUqmypXYfiQ=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC09089_1548679787.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Petugas dari KPH Batutegi, Kabupaten Tanggamus, Lampung, bersama aparat dari Polsek Pulau Panggung dan Koramil 424-08 Pulau Panggung menyita 44 kayu sonokeling, Senin (28/1/2019). Kayu-kayu itu diduga hasil pembalakan liar di kawasan Register 39, Batutegi.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Pembalakan liar kayu sonokeling (Dalbergia latifolia Roxb) di kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung kembali terjadi. Para pembalak yang ditangkap mengaku hanya suruhan. Sayangnya, hingga kini pemodal yang mengendalikan bisnis perdagangan kayu ilegal itu belum terungkap.

Kasus terakhir adalah ditangkapnya dua pembalak liar saat menebang pohon di Register 22, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dua pembalak itu adalah SY (56) dan US (38), kakak beradik warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan