logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPegawai Pegadaian Purwokerto...
Iklan

Pegawai Pegadaian Purwokerto jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan pegawai PT Pegadaian (Persero) Cabang Purwokerto berinisial EPL (32) sebagai tersangka kasus d mengajukan kredit fiktif sehingga merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/duyXq1b36M9SyNrTbXEaQ8gRDa4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F70d50b61-0457-4b05-b5a3-b452c84f4f52_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Tersangka EPL (32) kasus dugaan kredit fiktif di PT Pegadaian Cabang Purwokerto digiring keluar dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).

PURWOKERTO, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan pegawai PT Pegadaian (Persero) Cabang Purwokerto berinisial EPL (32) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga mengajukan kredit fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1, 011 milyar.

β€œModus operandi yang dilakukan tersangka UPL selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang Pasar Cerme tahun 2017-2018 adalah mengajukan kredit Pegadaian Amanah yang diduga fiktif sebanyak 47 unit kredit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Lydia Dewi, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan