Dinilai Rasis dan Diskriminatif, Surat Keputusan Direvisi
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus Rukun Warga 3, Kelurahan Bangkingan, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya direvisi karena bermuatan rasis dan diskriminatif.
SURABAYA, KOMPAS - Surat keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus Rukun Warga 3, Kelurahan Bangkingan, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya direvisi. Surat keputusan itu dinilai bertentangan dengan aturan lain di atasnya karena bermuatan rasisme dan diskriminatif.
Ada 21 poin dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua RW 3 dan lima Ketua RT pada 12 Januari 2019 lalu. Sebagian besar mengatur tentang iuran warga yang berdomisili di lingkungan RW 3. Jika tidak mengikuti aturan tersebut, maka warga yang bersangkutan tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan RT dan RW.