logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBawaslu Sulteng Telusuri...
Iklan

Bawaslu Sulteng Telusuri Spanduk Bakal Calon di Kantor Pemerintahan

Bawaslu Sulteng menelusuri temuan 20 spanduk seorang bakal calon Pemilihan Gubernur Sulteng di kantor BPBD Kabupaten Morowali.

Oleh
VIDELIS JEMALI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hy13WskY4Sm5Kl154iM48GK6NjM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fb999b8a9-3046-4442-a1f2-b09b44f285ef_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein (kedua dari kiri) bersama komisioner Bawaslu memaparkan penanganan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilgub Sulteng, di Kota Palu, Sulteng, Senin (13/1/2020).

PALU, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menelusuri temuan 20 spanduk seorang bakal calon Pemilihan Gubernur Sulteng di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali. Temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara cukup marak di Sulteng di tahap awal penyelenggaraan Pilkada 2020 ini.

"Jika dari penelusuran ditemukan adanya bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara), baik pegawai ASN provinsi dan atau kabupaten, tentu kami akan tindaklanjuti ke mekanisme penindakan pelanggaran hukum lainnya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2014 tentang Pilkada dan aturan terkait lainnya," kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein, di Palu, Sulteng, Rabu (22/1/2020).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan