Penambangan Liar di Lore Lindu Tak Juga Berhenti
Polda Sulawesi Tengah menahan empat warga karena diduga mengangkut material tambang yang mengandung emas. Material tambang itu berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Taman Nasional Lore Lindu, Kabupaten Poso.
PALU, KOMPAS β Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menahan empat warga karena diduga mengangkut material tambang yang mengandung emas. Material tambang tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Taman Nasional Lore Lindu, Kabupaten Poso. Pengungkapan kasus tambang ilegal itu ironis karena lokasi tersebut sejak lama dijaga aparat keamanan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng menangkap empat tersangka pada waktu berbeda di Kota Palu, Sulteng, saat mereka mengangkut material tambang diduga mengandung bijih emas. Ru (34) dan Tr (37), keduanya warga Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Poso, ditangkap pada 7 Januari 2020 di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Palu. Barang buktinya berupa 22 karung material tambang.