logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCek Surat di Samsat Sebelum...
Iklan

Cek Surat di Samsat Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Kasus pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur masih tinggi. Kejahatan itu menciptakan peluang jual-beli kendaraan tanpa surat resmi. Masyarakat pun diimbau teliti sebelum membeli kendaraan bekas.

Oleh
Sucipto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GlwwUh2kPpLb1nqiW4NelH5g49E=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F59969994-1b4a-4817-a5c7-fdc94a1f7e38_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Kendaraan tak bersurat disita Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Senin (13/1/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Meski kasus pencurian kendaraan bermotor di Kalimantan Timur menurun sejak 2018, tetapi jumlah kasusnya masih tinggi. Kejahatan itu menciptakan peluang jual-beli kendaraan tanpa surat resmi. Masyarakat pun diimbau teliti sebelum membeli kendaraan bekas dengan memeriksa surat-surat kelengkapan ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di setiap kota.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mencatat, kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2018 sebanyak 466 kasus, terbanyak ketiga setelah kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan. Jumlah kasus menurun selama 2019 dengan jumlah 383 kasus.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan