Penegakan Hukum untuk Tangani Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Kekerasan dalam rumah tangga mendominasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Solo Raya atau eks-Karesidenan Surakarta, Jawa Tengah.
SOLO, KOMPAS - Kekerasan dalam rumah tangga mendominasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Solo Raya atau eks-Karesidenan Surakarta, Jawa Tengah. Supremasi hukum perlu ditegakkan melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Manajer Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat, Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani mengatakan, data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Solo Raya meliputi Solo, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Klaten, pada 2019 tercatat 208 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.