Iklan
Jelang Penetapan Calon, Kepala Daerah di Kalteng Diawasi Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah menyurati kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk tidak melakukan rotasi jabatan, menggunakan wewenang, atau membuat program yang menguntungkan peserta.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Kepala daerah di Kalimantan Tengah diingatkan untuk tidak menggunakan wewenangnya, membuat program maupun kegiatan, juga merotasi pejabat selama enam bulan jelang penetapan calon. Bawaslu Kalteng pun menyurati kepala daerah untuk antisipasi pelanggaran pemilu itu.
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 akan dilakukan di Kalimantan Tengah. selain memilih gubernur dan wakil gubernur baru, Kabupaten Kotawaringin Timur juga akan menggelar pemilih bupati dan wakilnya.