Bukti Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Penembak Randi
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembalikan lagi berkas perkara Brigadir AM, tersangka penembak yang menyebabkan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sultra, meninggal dunia.
KENDARI, KOMPAS - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembalikan lagi berkas perkara Brigadir AM, tersangka penembak yang menyebabkan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sultra, meninggal dunia. Dengan demikian, telah dua kali JPU mengembalikan berkas ke penyidik, meski rekonstruksi ulang telah dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Herman Dermawan menyebutkan, berkas perkara Brigadir AM telah dikembalikan sejak Jumat pekan lalu, dan diterima penyidik kepolisian pada Senin (6/1/2020). Pengembalian berkas dilakukan karena masih adanya bukti yang belum lengkap dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.