logo Kompas.id
NusantaraBukti Belum Lengkap, Jaksa...
Iklan

Bukti Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Penembak Randi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembalikan lagi berkas perkara Brigadir AM, tersangka penembak yang menyebabkan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sultra, meninggal dunia.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/as_Jc9Hr0laS4IDZ75Jp0Vq52Jw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F6f8b1ba0-13be-4481-a48d-b6023e248492_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Penyidik kepolisian Polda Sultra melakukam rekonstruksi ulang penembakan Randi pada Selasa (24/12/2019), di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada Senin (6/1/2020), JPU Kejati Sultra kembali mengembalikan berkas perkara Brigadir AM, tersangka penembak Randi, karena belum lengkapnya bukti.

KENDARI, KOMPAS - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengembalikan lagi berkas perkara Brigadir AM, tersangka penembak yang menyebabkan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sultra, meninggal dunia. Dengan demikian, telah dua kali JPU mengembalikan berkas ke penyidik, meski rekonstruksi ulang telah dilakukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Herman Dermawan menyebutkan, berkas perkara Brigadir AM telah dikembalikan sejak Jumat pekan lalu, dan diterima penyidik kepolisian pada Senin (6/1/2020). Pengembalian berkas dilakukan karena masih adanya bukti yang belum lengkap dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan