logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBelum Sebulan Bebas, Mantan...
Iklan

Belum Sebulan Bebas, Mantan Napi Edarkan 2 Kilogram Sabu

BNNP Nusa Tenggara Barat menangkap dua kurir yang mengedarkan 2 kilogram sabu. Salah satu kurir itu belum sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkotika pula.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aldnxmgv9IeTt1-mksEOXzsd1zk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F6AD00846-D774-4AC1-822B-AD91397DF89B_1578308980.jpeg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu yang disita dari dua kurir, yakni RR (dua dari kiri) dan FF (paling kiri), dalam konferensi pers di Mataram, Senin (6/1/2020).

MATARAM, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas daerah. Selain menangkap dua kurir, mereka juga menyita 2 kilogram sabu asal Aceh yang akan diedarkan di Pulau Sumbawa. Salah satu kurir itu belum sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkotika pula.

Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar, dalam konferensi pers di Mataram, Senin (6/1/2020), mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Sabtu (4/1) siang di kawasan Senggigi, Lombok Barat, sekitar 17 kilometer utara Mataram, ibu Kota NTB.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan