Selundupkan Ratusan Ponsel, Warga China Ditahan di Atambua
Fang Hanjun (32), warga negara China berdomisili di Distrik Ermera, Negara Demokratik Timor Leste, ditahan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, karena menyelundupkan 229 telepon seluler dan sejumlah perangkat elektronik.
KUPANG, KOMPAS β Fang Hanjun (32), warga negara China yang berdomisili di Distrik Ermera, Negara Demokratik Timor Leste, ditahan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, karena menyelundupkan 229 telepon seluler dan sejumlah perangkat elektronik. Barang-barang ini dibawa melalui jalan βtikusβ dari Timor Leste masuk perbatasan Indonesia di Atambua. Pelaku dan barang bukti sedang ditahan di Polres Belu.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Jo Bangun, di Kupang, Kamis (2/1/2019), mengatakan, Fang Hanjun ditangkap di Bandara Bere Tallo Atambua pada Rabu (1/1/2019) saat hendak melakukan check in menuju Kupang.
Ia membawa 2 koper, 1 tas rangsel, dan 1 dus barang. Saat diperiksa dengan alat deteksi sinar-X, terdengar bunyi.