20.000 Hektar Hutan di Aceh Jadi Kawasan Tambang Ilegal
Sekitar 20.000 hektar hutan di Aceh berubah fungsi menjadi area pertambangan emas tanpa izin. Bukan hanya mengganggu kelestarian alam, tambang emas ilegal itu juga mengancam keselamatan manusia dan satwa lindung.
BANDA ACEH, KOMPAS β Sekitar 20.000 hektar hutan di Aceh berubah fungsi menjadi pertambangan emas tanpa izin. Bukan hanya mengganggu kelestarian alam, tambang emas ilegal itu juga mengancam keselamatan manusia dan satwa lindung.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur, Kamis (2/1/2020), dalam paparan catatan akhir tahun di Banda Aceh menuturkan, tambang emas ilegal kian masif beroperasi di Aceh. Lokasinya terdapat di tujuh kabupaten, yakni Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, dan Aceh Besar.