Divonis 1,5 Bulan, Anak Bupati Majalengka Segera Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II memvonis Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan dan pengeroyokan, dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari.
MAJALENGKA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II memvonis Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan dan pengeroyokan, dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Dengan begitu, anak Bupati Majalengka tersebut segera bebas karena telah menjalani hampir seluruh hukuman pidananya di penjara.
Keputusan tersebut dibacakan hakim ketua Eti Koerniati didampingi hakim anggota Kopsah serta Dikdik Haryadi, Senin (30/12/2019), di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II, Jawa Barat. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 itu baru dibuka sekitar pukul 13.55 karena menunggu terdakwa dan hakim.