logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDivonis 1,5 Bulan, Anak Bupati...
Iklan

Divonis 1,5 Bulan, Anak Bupati Majalengka Segera Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II memvonis Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan dan pengeroyokan, dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AXP-cfZuE9YsuH_M0TKBvKC7DwA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F55385e7f-a70e-4386-acec-f9e939235ca8_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Irfan Nur Alam (baju putih), terdakwa kasus penembakan dan pengeroyokan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II, Senin (30/12/2019). Majelis hakim memvonis anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari.

MAJALENGKA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II memvonis Irfan Nur Alam, terdakwa kasus penembakan dan pengeroyokan, dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Dengan begitu, anak Bupati Majalengka tersebut segera bebas karena telah menjalani hampir seluruh hukuman pidananya di penjara.

Keputusan tersebut dibacakan hakim ketua Eti Koerniati didampingi hakim anggota Kopsah serta Dikdik Haryadi, Senin (30/12/2019), di Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II, Jawa Barat. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 itu baru dibuka sekitar pukul 13.55 karena menunggu terdakwa dan hakim.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan