Pelaku Usaha di Surabaya Urus Hak Kekayaan Intelektual Gratis
Pemerintah Kota Surabaya terus memberi kemudahan kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah agar bisa mengikuti perkembangan pasar. Tak hanya berbagai izin terkait usaha yang diberikan gratis, tetapi juga mengurus HKI.
SURABAYA, KOMPAS โ Pemerintah Kota Surabaya terus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar bisa mengikuti perkembangan pasar. Tak hanya berbagai izin terkait usaha yang diberikan gratis, tetapi juga mengurus hak kekayaan intelektual secara cuma-cuma.
Pelaku usaha pun tidak hanya gratis mengurus izin terkait usaha, tetapi juga bisa terus-menerus mengikuti pelatihan sesuai kebutuhannya, seperti terkait manajemen, kualitas produk, kemasan, cara berpromosi, termasuk disediakan tempat memasarkan produk melalui Surabaya Square.
Saat ini sudah ada enam Surabaya Square, tempat oleh-oleh yang seluruh produknya merupakan hasil pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Surabaya. Lokasinya antara lain di Gedung Siola, Balai Kota Surabaya, dan MERR (Jalan Ir Soekarno).