Iklan
Kejati Sultra Minta Bukti Peluru Diperkuat
Kejati Sultra telah mengembalikan berkas tersangka Brigadir AM dalam kasus tewasnya Randi (22), mahasiswa Universitas Halu Oleo, pada September lalu.
KENDARI, KOMPAS โ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengembalikan berkas tersangka Brigadir AM dalam kasus tewasnya Randi (22), mahasiswa Universitas Halu Oleo, pada September lalu. Kejaksaan meminta agar penyidik kepolisian memperkuat bukti, salah satunya perihal peluru yang menewaskan Randi.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra Suwarjana menyebutkan, pengembalian berkas perkara tersangka Brigadir AM terkait ketidakyakinan jaksa terhadap bukti dari kepolisian. Barang bukti peluru yang diduga mengenai dan menewaskan Randi itu dirasa belum begitu kuat.