logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAturan Negosiasi Upah Industri...
Iklan

Aturan Negosiasi Upah Industri Padat Karya di Jabar Dinilai Diskriminatif

Ribuan buruh menuntut perubahan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait upah di Gedung Sate, Bandung Senin (2/12/2019). Mereka meminta gubernur menghapus poin negosiasi pengupahan bagi karyawan padat karya.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MCwTR0cXFg5L5ypSnXc8ovmBFsc=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FWhatsApp-Image-2019-12-02-at-16.29.15-1_1575279006.jpeg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Ribuan buruh melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, Senin (2/12/2019). Mereka meminta revisi Keputusan Gubernur terkait negosiasi upah padat karya.

BANDUNG, KOMPAS – Ribuan buruh menuntut perubahan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait upah di Gedung Sate, Bandung Senin (2/12/2019). Mereka meminta gubernur menghapus poin negosiasi pengupahan bagi karyawan padat karya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat tahun 2020 yang ditetapkan Minggu (1/12) sebelumnya. Buruh memadati halaman Gedung Sate dari pukul 11.00 hingga pukul 15.00. Mereka berasal dari berbagai kelompok, di antaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan