KPU Solo Ubah Tahapan Calon Perseorangan
KPU Kota Solo, Jawa Tengah, akan menunda pengumuman tahapan masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020.
SOLO, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah, akan menunda pengumuman tahapan masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020. Hal ini menyusul rencana perubahan tahapan pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan, sesuai dengan tahapan awal, masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Solo 2020 adalah 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sebelum itu dimulai, sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan, KPU Solo akan mengumumkannya secara terbuka selama 14 hari, yaitu 25 November-8 Desember 2019.