Iklan
Barang Sitaan Bea Cukai Denpasar Senilai Rp 1,76 Miliar Dimusnahkan
Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan beragam barang ilegal yang disita kurun Januari-Agustus 2019 senilai Rp 1,76 miliar. Kerugian negara akibat masuknya barang-barang tersebut mencapai Rp 1,369 miliar.
DENPASAR, KOMPAS β Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan beragam barang ilegal yang disita kurun Januari-Agustus 2019 senilai Rp 1,76 miliar. Kerugian negara akibat masuknya barang-barang tersebut mencapai Rp 1,369 miliar.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan aparatur Bea dan Cukai Denpasar itu digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (13/11/2019).