logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBarang Sitaan Bea Cukai...
Iklan

Barang Sitaan Bea Cukai Denpasar Senilai Rp 1,76 Miliar Dimusnahkan

Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan beragam barang ilegal yang disita kurun Januari-Agustus 2019 senilai Rp 1,76 miliar. Kerugian negara akibat masuknya barang-barang tersebut mencapai Rp 1,369 miliar.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nZ5NhwnREPoukWeG3GsPZRGnFpY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fddb52daf-14d4-4e6b-b8b7-9436100c8d4b_jpg.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Barang milik negara hasil penindakan aparatur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar di Kota Denpasar, dimusnahkan pada Rabu (13/11/2019).

DENPASAR, KOMPAS β€” Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan beragam barang ilegal  yang disita kurun Januari-Agustus 2019 senilai Rp 1,76 miliar. Kerugian negara akibat masuknya barang-barang tersebut mencapai Rp 1,369 miliar.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan aparatur Bea dan Cukai Denpasar itu digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (13/11/2019).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan