logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί20 Tersangka Kerusuhan...
Iklan

20 Tersangka Kerusuhan Jayapura Segera Disidangkan

Sebanyak 20 tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 segera disidangkan. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu, 6 November.

Oleh
FABIO COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-wXL41XRLYvXT0PpBmNaGn-LgCo=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FFoto-Kapolri-dan-kerusuhan-di-Jayapura_84632083_1572882551.jpg
KOMPAS/FABIO M LOPES COSTA

Kerusuhan di Kota Jayapura, 29 Agustus 2019.

JAYAPURA, KOMPAS β€” Sebanyak 20 tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 segera disidangkan. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu, 6 November.

Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua M Fauzan di Jayapura pada Selasa (5/11/2019). Ke-20 tersangka akan disidangkan terkait Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Editor:
agnespandia
Bagikan