Iklan
20 Tersangka Kerusuhan Jayapura Segera Disidangkan
Sebanyak 20 tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 segera disidangkan. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu, 6 November.
JAYAPURA, KOMPAS β Sebanyak 20 tersangka kasus kerusuhan di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 segera disidangkan. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu, 6 November.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua M Fauzan di Jayapura pada Selasa (5/11/2019). Ke-20 tersangka akan disidangkan terkait Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.