Iklan
Sepuluh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Direktorat Jendral Bea Cukai Kontor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 10,1 juta batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal, Kamis (31/10/2019) di Bandar Lampung. Negara dirugikan Rp 4 miliar.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Direktorat Jendral Bea Cukai Kontor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 10,1 juta batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal, Kamis (31/10/2019) di Bandar Lampung. Nilai kerugian negara atas peredaran barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.