logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSepuluh Juta Batang Rokok...
Iklan

Sepuluh Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Direktorat Jendral Bea Cukai Kontor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 10,1 juta batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal, Kamis (31/10/2019) di Bandar Lampung. Negara dirugikan Rp 4 miliar.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IOCV7YgOkpCq_RRRpfBxYjDn2U8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191031vio-miras-ilegal_1572516032.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Pemusnahakan minuman keras dan rokok ilegal di Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Direktorat Jendral Bea Cukai Kontor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 10,1 juta batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal, Kamis (31/10/2019) di Bandar Lampung. Nilai kerugian negara atas peredaran barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan