Iklan
Polisi Sita 13.594 Butir Obat Ilegal di Mataram
Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 13.594 butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan dijual tanpa resep dokter.
MATARAM, KOMPAS - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 13.594 butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan dijual tanpa resep dokter. Obat-obatan itu disita dari LR (49), yang diduga sebagai penjual, dan satu orang lainnya sebagai pembeli obat tersebut.
βJadi, memang masyarakat sudah mengenal bapak ini (LR) sebagai orang yang menjual Tramadol. Ini luar biasa jumlahnya,β kata Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Besar Syaiful Alam, saat rilis kasus itu di Markas Polres Mataram, Kamis (31/10/2019).