logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Sita 13.594 Butir Obat ...
Iklan

Polisi Sita 13.594 Butir Obat Ilegal di Mataram

Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 13.594 butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan dijual tanpa resep dokter.

Oleh
KHAERUL ANWAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/42b8UdxnNujgINSTWHkBcrdvWps=/1024x767/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Ffc52dfe6-8345-438b-b118-427dee48023d_jpeg.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Suasana rilis kasus peredaran obat ilegal di Markas Polres Mataram, NTB, Kamis (31/10/2019).

MATARAM, KOMPAS - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 13.594 butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan dijual tanpa resep dokter. Obat-obatan itu disita dari LR (49), yang diduga sebagai penjual, dan satu orang lainnya sebagai pembeli obat tersebut.

β€œJadi, memang masyarakat sudah mengenal bapak ini (LR) sebagai orang yang menjual Tramadol. Ini luar biasa jumlahnya,” kata Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Besar Syaiful Alam, saat rilis kasus itu di Markas Polres Mataram, Kamis (31/10/2019).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan