logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Ringkus Penyebar Hoaks ...
Iklan

Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Bencana di Ambon

Tim siber Kepolisian Daerah Maluku meringkus Vicardi Kempa, warga Kota Ambon yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks lewat pesan singkat tentang bencana di Ambon.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HnjZwVIUmTofJ6vJiE-2oqEflQ4=/1024x806/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F002b6c29-135b-40bb-b5cd-55ee18f50624_jpg-e1571554153217-1.jpg
HUMAS POLDA MALUKU

Vicardi Kempa, warga Kota Ambon yang menyebarkan kabar bohong mengenai gempa dan tsunami, ditangkap di Ambon pada Minggu (20/10/2019).

AMBON, KOMPAS - Tim siber Kepolisian Daerah Maluku meringkus Vicardi Kempa, warga Kota Ambon yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks lewat pesan singkat mengatasnamakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Kabar bohong itu berupa imbauan kepada warga Kota Ambon untuk bersiap menunggu datangnya gempa besar berpotensi tsunami pada 7 Oktober lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, Vicardi ditangkap di Ambon pada Minggu (20/10/2019) pagi. Setelah diperiksa, penyidik menetapkan Vicardi sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan