Pejabat Bank Terlibat Kejahatan Perbankan di Ambon
PT Bank Negara Indonesia menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat bank tersebut di Ambon, Maluku, dengan besaran kerugian senilai Rp 58,9 miliar.
AMBON, KOMPAS β PT Bank Negara Indonesia menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat bank tersebut di Ambon, Maluku, dengan besaran kerugian senilai Rp 58,9 miliar. Pihak bank pun melaporkan terduga pelaku, FY, kepada polisi. Hasil penyelidikan sementara, FY tidak bertindak sendiri dalam kejahatan perbankan itu.
βPihak BNI melaporkan kasus ini kepada Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu. Setelah kami pelajari, kami menyimpulkan bahwa kasus ini masuk kategori kejahatan perbankan. Kapolda Maluku (Inspektur Jenderal Royke Lumowa) memerintahkan kepada jajaran agar kasus ini diusut sampai tuntas,β kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis (17/10/2019).