Bandar Kembangkan Jaringan dari Dalam Lapas
Para bandar dan pengedar yang ditahan di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, terus berusaha mengembangkan jaringan dan mengatur peredaran narkotika dari dalam penjara.
KENDARI, KOMPAS β Tingginya pelanggaran terkait narkotika membuat sekitar setengah dari total penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, adalah tahanan kasus narkotika. Para bandar dan pengedar yang ditahan itu terus berusaha mengembangkan jaringan serta mengatur peredaran narkotika dari dalam penjara.
Data Lapas Kelas II A Kendari, total narapidana yang mendekam di dalam tahanan berjumlah 577 orang. Sebanyak 267 di antaranya tahanan narkotika dengan berbagai kasus. Jumlah ini sekitar 46 persen dari total penghuni lapas tersebut. Di dalam penjara, sejumlah tahanan tetap mengendalikan peredaran narkotika di Kota Kendari dan sekitarnya. Beberapa kasus yang diungkap terus melibatkan nama narapidana.