logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenyalahgunaan Narkoba di...
Iklan

Penyalahgunaan Narkoba di Mataram, 61 Jadi Tersangka dan 100 Orang Direhabilitasi

Aparat Polres Mataram,mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Januari-pertengahan Oktober 2019. Sebanyak 61 orang ditetapkan tersangka. Sedangkan 100 orang lainnya menjalani rehabilitasi.

Oleh
KHAERUL ANWAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UbqXwg59HPvLWzQ4YTWLnEJKfRg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fc52dfdf9-c42e-4b76-83d5-aebcce70f1ac_jpeg.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Para tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, di Taman Lapangan Sangkareang, di jalan protokol, Jalan Langko, Kota Mataram, Senin (14/10/2019)

MATARAM, KOMPAS-Aparat Polres Mataram di Nusa Tenggara Barat, mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Januari hingga pertengahan Oktober 2019. Sebanyak 61 orang ditetapkan tersangka. Sedangkan 100 orang lainnya menjalani rehabilitasi di Kantor Badan Nasional Narkotika NTB.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2 kg sabu setara dengan Rp 3 miliar. Polisi mengklaim, penyitaan ini bisa menyelamatkan sekitar 20.000 orang dari bahaya narkoba.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan