Iklan
Diturunkan Paksa, Penumpang Transpadang Laporkan Dishub
Seorang penumpang bus Transpadang melaporkan Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat, ke Ombudsman Sumbar, Senin (14/10/2019).
PADANG, KOMPAS - Seorang penumpang bus Transpadang melaporkan Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat, ke Ombudsman Sumbar, Senin (14/10/2019). Pelapor menilai Dishub Padang diduga melakukan maladministrasi karena hanya menetapkan kartu e-money Brizzi sebagai satu-satunya metode pembayaran tiket.
Reno Fernandes, pelapor, merasa dirugikan atas kebijakan yang berlaku sejak Agustus 2019 tersebut. Ia menilai kebijakan Dishub Padang soal penggunaan kartu Brizzi tidak mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang tidak rutin menumpang Transpadang.