Positif Gunakan Narkoba, Anggota DPRD Kapuas Direhabilitasi
BR (35) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang positif menggunakan obat terlarang akhirnya direhabilitasi. Polisi masih memburu pemasok barang ke wakil rakyat yang baru dilantik tersebut.
PALANGKARAYA, KOMPAS – BR (35) anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang positif menggunakan obat terlarang akhirnya direhabilitasi. Polisi masih memburu pemasok barang ke wakil rakyat yang baru dilantik tersebut.
Sebelumnya, polisi menahan BR dan dua rekannya, SC (33) dan TR (24) dalam Operasi Anrik-Telabang 2019 pada Rabu (9/10/2019) lalu. Setelah dilakukan tes, urine mereka dinyatakan positif mengandung amphetamin dan methaphetamine. Setelah ditahan untuk pemeriksaan selama dua hari, pada Jumat (11/10) sore, polisi membawa ketiga orang tersebut ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng untuk proses rehabilitasi.