logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί20 Orang Ditetapkan sebagai...
Iklan

20 Orang Ditetapkan sebagai Pelaku Perusakan

Sebanyak 20 orang ditetapkan Kepolisian Resor Magelang Kota sebagai tersangka dari kerusuhan dan aksi pengrusakan yang terjadi dalam aksi massa #MagelangBergerak Kamis (26/9/2019).

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JrUECjLqFBtMNXErk53Pav-u-jE=/1024x1526/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190929egiD-aksi_1569738360.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi

MAGELANG, KOMPAS β€” Sebanyak 20 orang ditetapkan Kepolisian Resor Magelang Kota sebagai tersangka dari kerusuhan dan aksi perusakan yang terjadi dalam aksi massa #MagelangBergerak di depan kompleks kantor DPRD dan Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (26/9/2019). Mereka adalah pelaku perusakan fasilitas yang ada di kompleks perkantoran dan menyerang petugas, polisi, TNI, dan aparatur sipil negara yang ada di lokasi.

Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Idham Mahdi mengatakan, meski sudah menetapkan tersangka, pihaknya hingga kini masih terus memperdalam penyelidikan kasus tersebut.

Editor:
agnespandia
Bagikan