Mutilasi Kekasih Prada Deri Permana Dihukum Penjara Seumur Hidup
Prajurit Dua Deri Permana (25) divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21)
PALEMBANG, KOMPAS - Prajurit Dua Deri Permana (25) divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21) di Penginapan Sahabat Mulia Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Pembunuhan ini dilatarbelakangi kekecewaan Deri karena curiga Fera memiliki hubungan dengan pria lain.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel CHK Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). Dalam persidangan hadir juga keluarga korban yang seketika bersyukur saat ketua majelis hakim membacakan vonis seumur hidup pada Deri.
Sebaliknya, Deri terlihat terpukul dan hanya bisa menangis mendengar keputusan tersebut. "Terdakwa mengerti hukuman apa terdakwa," tanya Khazim. "Siap yang mulia,"jawab Deri terbata-bata.