Iklan
Penerapan B30 Menekan Pencemaran Udara
Pemerintah pusat siap menerapkan penggunaan 30 persen biodiesel dalam setiap solar atau mandatori B30 pada 1 Januari 2020. B30 mengurangi pengurangan impor solar dan ketergantungan pada energi fosil.
SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah pusat siap menerapkan penggunaan 30 persen biodiesel dalam kandungan solar atau mandatori B30 pada 1 Januari 2020. Selain mengurangi impor solar dan ketergantungan pada energi fosil, penggunaan B30 juga akan menekan pencemaran udara.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, mengatakan, uji coba penggunaan B30 telah dilakukan selama tiga bulan. Secara umum, tidak ada masalah dalam uji coba sehingga penerapan siap dilakukan.