logo Kompas.id
NusantaraPungli ”Land Reform”, Kades...
Iklan

Pungli ”Land Reform”, Kades dan Perangkat Desa Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Kepala Desa Srimulyo, Kabupaten Malang, Bandot Suprastiyo dan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Kariono dituntut penjara selama setahun dan enam bulan. Mereka dinilai terbukti memungut biaya tidak resmi dari 868 petani.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j9FzuuBxuSYbYfLku6-05Yr9itI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190917-kades-srimulyo_1568702176.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Dua perangkat Desa Srimulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi terdakwa pungutan liar sertifikat tanah land reform. Mereka disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/9/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Kepala Desa Srimulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Bandot Suprastiyo dan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Kariono dituntut pidana penjara setahun dan enam bulan. Mereka dinilai terbukti memungut biaya tidak resmi terhadap 868 petani peserta program redistribusi tanah obyek land reform.

Kedua perangkat desa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang Hari Suwignyo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (17/9/2019).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan