Gubernur Bali Setuju Tari Sakral Tak Dipergelarkan secara Komersial
Lima instansi dan lembaga terkait kebudayaan Bali pada Selasa (17/9/2019) menerbitkan surat keputusan bersama tentang penguatan dan perlindungan tari sakral Bali.
DENPASAR, KOMPAS β Lima instansi dan lembaga terkait kebudayaan Bali pada Selasa (17/9/2019) menerbitkan surat keputusan bersama tentang penguatan dan perlindungan tari sakral Bali. Melalui surat keputusan bersama tersebut, lebih dari 130 tari tradisional Bali yang digolongkan sebagai tari sakral dilarang dipentaskan kecuali untuk tujuan upacara atau ritual sakral.
Surat keputusan bersama tentang penguatan dan perlindungan tari sakral itu ditandatangani pimpinan lima instansi dan lembaga, yakni Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Bali, Majelis Desa Adat Bali, Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, serta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.