Pengiriman Perawat NTB Kuliah di Korsel Memiliki Unsur Mala-administrasi
Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat menilai pengiriman perawat dan tenaga kesehatan mengikuti pendidikan lanjutan di Universitas Chodang, Korea Selatan, memiliki unsur penyimpangan administrasi.
MATARAM, KOMPAS β Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Nusa Tenggara Barat menilai pengiriman perawat dan tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan lanjutan di Universitas Chodang, Korea Selatan, memiliki unsur penyimpangan administrasi. Pengiriman perawat itu dilakukan tanpa ada perjanjian kerja sama (MoU) antara Pemprov NTB dan Universitas Chodang serta menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP).
βKami mendukung niat mulia program pendidikan lanjutan (kuliah) itu. Namun, pengiriman ke luar negeri mestinya menurut ketentuan perundangan dan SOP yang berlaku. Tanpa melalui SOP, berpotensi menimbulkan masalah administrasi hingga persoalan hukum terkait perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,β ujar Kepala Perwakilan ORI NTB Adhar Hakim kepada pers di Mataram, Lombok, Senin (9/9/2019).
Padahal, berkas usulan Pemprov NTB belum disetujui Kemendagri meski secara de facto para perawat dan tenaga kesehatan asal NTB kini sudah mengikuti proses pendidikan (kursus bahasa) di Unversitas Chodang.