Burung Dilindungi Mati Saat Diselundupkan
Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bersama Kepolisian Resor Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi dari Makassar. Sebanyak 74 burung ditemukan tanpa dokumen di KM Dharma Rucitra.
SURABAYA, KOMPAS β Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bersama Kepolisian Resor Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 74 burung dilindungi. Satwa itu dibawa dari Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan Kapal Motor Dharma Rucitra VII yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (9/9/2019). Lima dari 74 burung dilindungi itu mati saat diselundupkan.
Jenis burung-burung itu adalah nuri maluku, betet paruh bengkok, kakatua jambul jingga, kakatua jambul kuning, nuri bayan, perling, bilbong, dan tuwo. Burung-burung malang itu tidak hanya ditempatkan di kabin belakang pengemudi, tetapi juga di kolong bawah truk.