logo Kompas.id
NusantaraDosen Unsyiah Tersangka UU...
Iklan

Dosen Unsyiah Tersangka UU ITE, Kemenristekdikti Diminta Mediasi

Dosen Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0np3UGArloPg45XNBcNo_Nw70zE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fsaiful-mahdi_1567668496.jpg
DOK PRIBADI

Saiful Mahdi dosen Unsyiah tersangka kasus pencemaran nama baik melalui pesan grup Whatsapp “UNSYIAH KITA”. Saiful dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan menyebar berita bohong. Saiful dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE

BANDA ACEH, KOMPAS – Dosen Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum tersangka meminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memediasi proses perdamaian.

Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Saiful dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Taufik Saidi atas pesan elektronik yang dikirimkan ke grup Whatsapp “UNSYIAH KITA”. Dalam pesan itu, Saiful mengkritisi penerimaan calon pegawai negeri sipil di Fakultas Teknik pada akhir 2018.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan