logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Selidiki 61 Lokasi...
Iklan

Polisi Selidiki 61 Lokasi Kebakaran di Palangkaraya

Kepolisian Resor Palangkaraya menetapkan tiga tersangka pembakar hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Selain itu, sebanyak 61 lokasi kebakaran diberi garis polisi untuk diselidiki.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9haFEHrnT4D-HgA7cBsjRxcEJW4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190817IDO_Upacara_Asap18SILO.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Belasan pemuda dari berbagai komunitas seni dan budaya melaksanakan upacara memperingati hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di tengah lahan terbakar di Jalan G.Obos X, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/8/2019). Sampai saat ini sedikitnya 3.000 hektar lahan terbakar hingga kota tersebut diselimuti asap kebakaran dalam dua minggu belakangan.

PALANGKARAYA, KOMPAS – Kepolisian Resor Palangkaraya menetapkan tiga tersangka pembakar hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Selain itu, sebanyak 61 lokasi kebakaran diberi garis polisi untuk diselidiki.

Kebakaran lahan dan hutan sudah terjadi selama hampir dua bulan di Kalimantan Tengah. Data Pusat Pengendalian dan Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) Provinsi Kalteng mencatat, selama Agustus, terjadi 464 kali kebakaran yang membakar lahan seluas 1,711,92 hektar.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan