Sebanyak 129 Narapidana yang Langsung Bebas Akan Didampingi
Sebanyak 13.442 narapidana dan anak pidana penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan RI. Sebanyak 129 orang di antaranya langsung bebas.
SIDOARJO, KOMPAS β Sebanyak 13.442 narapidana dan anak pidana penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas sehingga mereka bisa kembali kepada keluarga dan berada di tengah masyarakat.
Meski demikian, 129 narapidana (napi) dan anak pidana yang kembali ke masyarakat itu akan didampingi agar mereka mampu membangun kehidupan dengan produktif. Pemerintah Provinsi Jatim memfasilitasi pelatihan keterampilan hingga memberikan pinjaman modal usaha.