logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSebanyak 129 Narapidana yang...
Iklan

Sebanyak 129 Narapidana yang Langsung Bebas Akan Didampingi

Sebanyak 13.442 narapidana dan anak pidana penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan RI. Sebanyak 129 orang di antaranya langsung bebas.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jAtmEV_-EmtGu_WtXZ7Z79-afIE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190816nik-foto-remisi1_1565951810.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, menerima remisi dari Kemenkumham yang diserahkan oleh Asisten I Pemprov Jatim Himawan, Jumat (16/8/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Sebanyak 13.442 narapidana dan anak pidana penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas sehingga mereka bisa kembali kepada keluarga dan berada di tengah masyarakat.

Meski demikian, 129 narapidana (napi) dan anak pidana yang kembali ke masyarakat itu akan didampingi agar mereka mampu membangun kehidupan dengan produktif. Pemerintah Provinsi Jatim memfasilitasi pelatihan keterampilan hingga memberikan pinjaman modal usaha.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan