Gugatan Pembangunan PLTA di Leuser Diputuskan 28 Agustus
Gugatan Walhi Aceh terhadap rencana pembangunan PLTA Tampur I yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh akan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada 28 Agustus 2019.
BANDA ACEH, KOMPAS - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur I di dalam Kawasan Ekosistem Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh akan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada 28 Agustus 2019. Putusan pengadilan dinanti para pihak sebab menjadi landasan hukum terhadap rencana pembangunan proyek itu.
Dalam sidang lanjutan, Rabu (14/8/2019), kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan kuasa hukum Pemprov Aceh menyerahkan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim. Setelah penyerahan kesimpulan, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.