Iklan
Disebut Tidak Memuaskan, Gustu Bunuh Teman Kencannya
BPW (33) alias Gustu harus mendekam di sel Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, setelah dijadikan tersangka pembunuh Yuniawati (39).
DENPASAR, KOMPAS β BPW (33) alias Gustu harus mendekam di sel Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, setelah dijadikan tersangka pembunuh Yuniawati (39). Pria yang menerima jasa kencan itu diduga membunuh rekan kencannya karena korban menyatakan tidak puas dengan layanan tersangka.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (12/8/2019), mengatakan, mereka menginap di sebuah penginapan di kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Senin (5/8/2019).