Korupsi Rugikan Bulog Rp 1,7 Miliar
Perum Bulog Divisi Regional Jawa Timur mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar akibat korupsi dengan modus sederhana yang dilakukan oknum karyawannya. Hal itu mengindikasikan perlunya perbaikan sistem manajemen keuangan dan mekanisme pengawasan di internal perusahaan.
SIDOARJO, KOMPAS β Perum Bulog Divisi Regional Jawa Timur mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar akibat korupsi dengan modus sederhana yang dilakukan oleh oknum karyawannya. Hal itu mengindikasikan perlunya perbaikan pada sistem manajemen keuangan dan mekanisme pengawasan di internal perusahaan.
Perkara korupsi di tubuh badan usaha milik negara itu terungkap dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Sigit Hendro Purnomo (34), bekas Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Subdivisi Regional Surabaya Selatan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (9/8/2019), itu dipimpin majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.
Agenda sidang adalah pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Dalam upaya pembuktian itu, Jaksa Irfan menghadirkan lima saksi, semuanya pegawai Perum Bulog. Mereka antara lain mantan Wakil Kepala Subdivre Surabaya Selatan, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Bulog Divre Jatim, serta Kepala Seksi Operasional dan Pelayanan Publik.