logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKLHK Selidiki Aktivitas...
Iklan

KLHK Selidiki Aktivitas Reklamasi di Lampung

Tim dari tiga kementerian dan KPK menghentikan aktivitas reklamasi di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Selasa (6/8/2019). Penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menyelidiki aktivitas reklamasi di pulau itu karena diduga tidak berizin dan merusak ekosistem laut.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3RC2t0yJvMwYZu7lNOjSHId_bMY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FDSC05945-720x405.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Tim gabungan dari tiga kementerian dan KPK menghentikan aktivitas reklamasi di Pantai Marrita Sari dan Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Selasa (6/8/2019). Penyidik pegawai negeri sipil KLHK menyelidiki aktivitas reklamasi di pulau itu karena diduga tidak berizin dan merusak ekosistem laut.

PESAWARAN, KOMPAS β€” Tim dari tiga kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan aktivitas reklamasi di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Selasa (6/8/2019). Penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menyelidiki aktivitas reklamasi di pulau itu karena diduga tidak berizin dan merusak ekosistem laut.

Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua lokasi dengan memasang papan peringatan. Kegiatan itu dipimpin Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani serta disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP M Eko Rudianto.

Editor:
agnespandia
Bagikan