KLHK Selidiki Aktivitas Reklamasi di Lampung
Tim dari tiga kementerian dan KPK menghentikan aktivitas reklamasi di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Selasa (6/8/2019). Penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menyelidiki aktivitas reklamasi di pulau itu karena diduga tidak berizin dan merusak ekosistem laut.
PESAWARAN, KOMPAS β Tim dari tiga kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan aktivitas reklamasi di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Selasa (6/8/2019). Penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menyelidiki aktivitas reklamasi di pulau itu karena diduga tidak berizin dan merusak ekosistem laut.
Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua lokasi dengan memasang papan peringatan. Kegiatan itu dipimpin Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani serta disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP M Eko Rudianto.