Iklan
Oknum Tentara Penjual Amunisi Terancam Hukuman Berat
Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat, yang diduga menjual ratusan butir amunisi kepada warga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, terancam hukuman berat.
JAYAPURA, KOMPAS - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat, yang diduga menjual ratusan butir amunisi kepada warga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, terancam hukuman berat. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel (Cpl) Eko Daryanto, saat ditemui di Jayapura, Senin (5/8/2019). Eko mengatakan, ketiga anggota TNI itu berinisial A, O, dan M. Ketiganya berpangkat Prajurit Satu yang bertugas di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika.