Tiga Pelaku Penambangan Ilegal di Kawasan Rawan Bencana Ditangkap
Kepolisian menangkap tiga pelaku penambangan tanah urug ilegal di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain tidak dilengkapi izin, aktivitas penambangan tersebut juga dilakukan di wilayah rawan tanah longsor sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah DI Yogyakarta menangkap tiga pelaku penambangan tanah uruk ilegal di Kabupaten Bantul. Selain tidak dilengkapi izin, aktivitas penambangan tersebut juga dilakukan di wilayah rawan tanah longsor sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
Para pelaku adalah DW (52), penanggung jawab penambangan; WT (22), pencatat orderan tanah uruk dan penerima uang; serta EA (30), operator penambangan. Ketiganya ditangkap hari Jumat (12/7) dan ditahan polisi sejak Minggu (14/7).