logo Kompas.id
NusantaraTiga Pelaku Penambangan Ilegal...
Iklan

Tiga Pelaku Penambangan Ilegal di Kawasan Rawan Bencana Ditangkap

Kepolisian menangkap tiga pelaku penambangan tanah urug ilegal di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain tidak dilengkapi izin, aktivitas penambangan tersebut juga dilakukan di wilayah rawan tanah longsor sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7k5JKJzEAdBzj5X-8ZWut04Lyq8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F992e2c33-91f2-4bb9-80bd-c8169d4f619f_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Polisi menggiring pelaku penambangan tanah uruk ilegal, Kamis (1/8/2019), di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku penambangan tanah uruk ilegal di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah DI Yogyakarta menangkap tiga pelaku penambangan tanah uruk ilegal di Kabupaten Bantul. Selain tidak dilengkapi izin, aktivitas penambangan tersebut juga dilakukan di wilayah rawan tanah longsor sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.

Para pelaku adalah DW (52), penanggung jawab penambangan; WT (22), pencatat orderan tanah uruk dan penerima uang; serta EA (30), operator penambangan. Ketiganya ditangkap hari Jumat (12/7) dan ditahan polisi sejak Minggu (14/7).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan