logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊInovasi Uji Kir Atasi...
Iklan

Inovasi Uji Kir Atasi Kemacetan dan Pacu Pendapatan Sidoarjo

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimistis mampu mengoptimalkan pelayanan uji kendaraan bermotor angkutan barang ataupun penumpang berbasis teknologi informasi, selambatnya pada akhir tahun. Tahapan realisasi inovasi layanan dengan nama smart card ini tinggal menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Iuff1-4cri2uOMaZykAoVehrGOY=/1024x555/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190718RZF23_1563444186.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan pribadi dan dinas aparatur sipil negara (ASN) di halaman belakang Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (18/7/2019). Pemkot Jakut mewajibkan seluruh mobil yang digunakan aparatur sipil negara, baik kendaraan dinas maupun pribadi, untuk lulus uji emisi. Jika tidak lolos uji, mobil-mobil itu tidak boleh parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Utara. Uji emisi wajib bagi mobil dinas ASN ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimistis mampu mengoptimalkan pelayanan uji kendaraan bermotor angkutan barang ataupun penumpang berbasis teknologi informasi, selambatnya pada akhir tahun. Tahapan realisasi inovasi layanan dengan nama smart card ini tinggal menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Proses evaluasi Pemprov Jatim diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan atau lebih, tetapi tidak sampai melewati akhir tahun. Hal itu karena inovasi pelayanan uji kir ini telah memiliki kekuatan hukum berupa peraturan daerah yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/7/2019).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan