Dua Warga Australia Ditangkap akibat Gunakan Kokain di Bali
Dua warga negara Australia, WRA (36) dan DDJ (38), ditangkap Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Denpasar serta Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisir Kepolisian Daerah Bali dengan dugaan menggunakan narkotika jenis kokain.
DENPASAR, KOMPAS β Dua warga negara Australia, WRA (36) dan DDJ (38), ditangkap Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Denpasar serta Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisir Kepolisian Daerah Bali lantaran diduga menggunakan narkotika jenis kokain.
WRA dan DDJ, menurut Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan, Selasa (23/7/2019), ditangkap di tempat hiburan di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 02.30 Wita. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta sesuai Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.