logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCekcok Mulut Tetangga Berakhir...
Iklan

Cekcok Mulut Tetangga Berakhir di Pengadilan

Hanya karena cek-cok mulut, yang kemudian berlanjut dengan saling jambak, dua perempuan di Bandar Lampung harus berhadapan dengan hukum karena satu sama lain saling melaporkan.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yPz2cNnUqDdu2Hrqu-0v5yLEBlQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC05407_1563882348.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Terdakwa Ria Rosiana Tanjung (33) menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (23/7/2019). Ria dilaporkan Yanti, tetangganya, atas kasus dugaan penganiayaan.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Hanya karena cekcok mulut, yang kemudian berlanjut dengan saling jambak, dua perempuan di Bandar Lampung harus berhadapan dengan hukum karena satu sama lain saling melaporkan.

Kasus ini menimpa Ria Rosiana Tanjung (33) dan Yanti, keduanya warga Perumahan Cinta Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Selasa (23/7/2019),  Ria menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ia dilaporkan Yanti, tetangganya atas kasus dugaan penganiayaan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan