Iklan
Cekcok Mulut Tetangga Berakhir di Pengadilan
Hanya karena cek-cok mulut, yang kemudian berlanjut dengan saling jambak, dua perempuan di Bandar Lampung harus berhadapan dengan hukum karena satu sama lain saling melaporkan.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Hanya karena cekcok mulut, yang kemudian berlanjut dengan saling jambak, dua perempuan di Bandar Lampung harus berhadapan dengan hukum karena satu sama lain saling melaporkan.
Kasus ini menimpa Ria Rosiana Tanjung (33) dan Yanti, keduanya warga Perumahan Cinta Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Selasa (23/7/2019), Ria menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ia dilaporkan Yanti, tetangganya atas kasus dugaan penganiayaan.